KERINCI, JAMBI - Dinamika yang berkembang belakangan ini saat Pemilu pemilihan legislatif (Pileg) DPRD Kabupaten Kerinci adalah mencuatnya potensi pelanggaran.
Potensi pelanggaran itu bisa dimulai dari Vote buying alias beli suara hingga dugaan menyuap petugas KPPS, PPS, dan PPK. Dan baru - baru ini perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi atau sirekap KPU disebut - sebut tidak akurat.
Terutama akan dilaksanakan sidang pleno tingkat kecamatan. Sorotan tajam kali ini diarahkan kepada dapil 5 kecamatan Gunung Raya dan Kecamatan Bukit Kerman. Masing - masing dua kecamatan tersebut termasuk dapil 5 yang memperebutkan jatah 6 kursi.
Dari dua Kecamatan itu pun terdeteksi adanya dugaan pelanggaran. Seperti adanya hasil perolehan suara salah satu Calon Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang diduga melakukan penggelembungan suara.
"Dari angka 56 berubah drastis menjadi 96, sebuah lonjakan yang tidak bisa dijelaskan secara logis tanpa mengindikasikan kecurangan, ini terjadi di TPS 06 Lempur Tengah, " ungkap salah satu sumber, sebut saja namanya Syafri kepada awak media, Sabtu, (17/02/2024).
Kejanggalan lainnya, kata Syafri lagi, di dua kecamatan tersebut ditemukannya formulir C1 yang tidak sinkron data pilpres dengan data pileg DPRD Kabupaten Kerinci.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
"Iya, di dua kecamatan ini ditemukannya C1 yang tidak sinkron data antara Pilpres dan Pileg DPRD Kabupaten Kerinci, " ungkap Syafri menambahkan.
Parahnya lagi menurut Syafri, ditemukan pula bukti fisik berupa tanda tangan formulir C1 nyaris saja mirip. Itu menambah daftar bukti yang menunjukkan adanya dugaan kecurangan yang masif dan sistimatis.
"Dengan adanya indikasi tersebut, kami meminta secara tegas agar kotak suara dibuka saat sidang pleno di tingkat kecamatan nantinya, ini menjadi langkah awal dalam memulihkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Kabupaten Kerinci, " pungkas Syafri.
Diketahui, selain dari dua kecamatan Gunung Raya dan Bukit Kerman, sempat viral juga dengan ditemukan adanya kejanggalan pada pemungutan suara pemilihan legislatif DPRD Kabupaten Kerinci, Dapil 3 Desa Sungai Deras dan Desa Baru Sungai Deras, Kecamatan Air hangat timur.
Kejanggalan yang terjadi di dua desa tersebut adalah tidak ditemukan adanya suara dari partai lain, hanya ada 1 suara caleg dari partai Nasdem, No Urut 7 atas nama Zulkismi, SE.
Anehnya, surat suara di dua desa tersebut nyaris 100 Persen partisipasi pemilih. Sementara berdasarkan data dan fakta di lapangan terdapat nama - nama yang saat ini berada di luar negeri. Itu artinya tidak ikut memilih di TPS tersebut. (Sony)